Bawaslu Palangka Raya Pertegas Sanksi Caleg Pelanggar Aturan

bawaslu logo
Bawaslu

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mewanti-hati para calon anggota legislatif agar menaati aturan pemilu. Jika terbukti melanggar, caleg akan dipanggil dan menjalani sidang.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Endrawati, didampingi anggota lainnya, Yansen dan Eko Wahyu Sulistyo Budi, saat coffee morning Bawaslu Kota bersama peserta pemilu dan media, Rabu (25/10/2023).

Bacaan Lainnya

”Kami akan bertindak tegas dan adil. Artinya tidak akan membedakan siapa pun. Jika melakukan pelanggaran maka akan disanksi. Kami inginkan pemilu aman dan damai, sehingga permasalahan pemilu bisa diselesaikan. Kita cari solusinya,” ujar Endra.

Endra menuturkan, setelah 3 November, aturan akan ditegakkan. Saat ini, baliho atau spanduk yang ada izin dari Pemkot tak akan ditertibkan, tetapi kontennya tidak boleh menjelaskan unsur citra diri dan tidak ada ajakan memilin.

”Saat ini masih sosialisasi, tetapi harus berizin, jika tidak harus dicopot. Kami imbau ke parpol edukasi bakal calonnya agar menahan diri. Nanti ada waktu kampanye. Kalau sudah ada kampanye, kalau ada melanggar akan jadi ranah Bawaslu. Kami akan panggil dan dipublish di media,” tegasnya.

Baca Juga :  GAWAT!!! Daftar Antrean PCR Makin Panjang

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan, peserta pemilu harus hati-hati dan jangan melanggar aturan. ”Kami mengawasi agar pelaksanaan tertib dan lancar. Kami akan melakukan pengawasan secara berkala. Akan ada surat panggilan jika diduga melanggar,” katanya.

Anggota Bawaslu Kota Yansen menambahkan, ada arahan Bawaslu Kalteng tentang pelanggaran alat peraga kampanye, terutama billboard yang besar, karena ada nomor yang dicoblos.

”Kami akan berikan surat imbauan kepada partai politiknya. Jika sudah ditetapkan jadi peserta, maka akan bersurat ke calegnya. Di jalan umum dan di pohon yang dipaku tidak diperbolehkan. Sesuai aturan, di rumah ibadah dilarang kampanye,” katanya.

Anggota KPU Kalteng Harmain menambahkan, DCT akan ditetapkan 3 November. Dilanjutkan dengan tahapan kampanye. Parpol harus menyusun petugas kampanye dan dilaporkan ke KPU tiga hari sebelum 28 November.



Pos terkait