Bawaslu Palangka Raya Pertegas Sanksi Caleg Pelanggar Aturan

bawaslu logo
Bawaslu

”Itu termasuk akun media sosial, bukan akun pribadi. Peserta pemilu maksimal 20 akun. Kami harap sama-sama mendukung pelaksanaan agar sukses dan lancar,” katanya. (tyo/daq/ign)

 



Baca Juga :  Persempit Ruang Pengacau Pilkada di Kalteng, Polri dan TNI Latihan Redam Situasi

Pos terkait