Begini, Beberapa Aturan Pakai Sepeda listrik

Anggota Satlantas Polres Gumas
Anggota Satlantas Polres Gumas mendapati seorang pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm saat melintas di jalan umum di Kota Kuala Kurun, awal Juni 2022. (istimewa)

KUALA KURUN, RadarSampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) gencar melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat. Baik secara tatap muka langsung maupun melalui berbagai media.

“Sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik gencar dilakukan mengingat pengguna sepeda listrik mulai marak di wilayah setempat,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana di Kuala Kurun, Selasa (14/6).

Bacaan Lainnya

Banyak masyarakat di Kabupaten Gumas mulai menggunakan sepeda listrik, namun masih ada yang belum mengetahui aturan penggunaanya. Oleh sebab itu, Satlantas Polres Gumas gencar melakukan sosialisasi supaya masyarakat mengetahui dan menaati aturan tersebut.

Azmi menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, pengendara sepeda listrik minimal harus berusia 12 tahun.

Kemudian, apabila sepeda listrik digunakan di jalan umum maka harus didampingi oleh orang dewasa, wajib menggunakan helm, dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik.

Baca Juga :  Waspadai Kehadiran Ular Dekat Rumah

Dia menerangkan, saat ini Kabupaten Gumas memang belum memiliki jalur khusus sepeda. Untuk itu, Satlantas Polres Gumas sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segera merealisasikan jalur khusus tersebut.

Lebih jauh lanjut Azmi, jika melihat situasi dan kondisi Kabupaten Gumas yang cukup maju dan cepat berkembang, tidak menutup kemungkinan sepeda listrik ini akan semakin diminati oleh masyarakat baik itu remaja maupun dewasa.

Oleh sebab itu, Satlantas Polres Gumas akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat dan para pelajar di kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

“Kami tetap akan melakukan sosialisasi ke masyarakat umum, sekolah-sekolah, serta orang tua, agar mereka memahami aturan dan prosedur penggunaan sepeda listrik,” tandasnya.(chandra/gus)



Pos terkait