BEJAT!!! Perkosa 12 Santriwati, Tujuh Hamil, Melahirkan 9 Anak, Dua Masih di Kandungan

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi. (dok/Jawa Pos)

JAKARTA – Nasib memilukan dialami 12 santriwati Pesantren Tahfidz Quran Almadani, Cibiru, Bandung Jawa Barat. Mereka nyantri untuk menjadi penghafal Alquran, malah jadi korban pelampiasan nafsu Herry Wirawan, 36, guru sekaligus pengasuh pesantren.

Kasus yang menggegerkan masyarakat ini terungkap dari laporan kasus pencabulan anak di bawah umur di Polda Jawa Barat pada Mei 2021 lalu. Polisi berhasil membongkar kejahatan Herry Wirawan dalam proses pengembangannya. Diketahui juga kasus pemerkosaan berlangsung sejak 2016 lalu. Lokasi pemerintah mulai dari kantor yayasan, pondok pesantren, apartemen, dan sejumlah hotel di kota kembang.

Bacaan Lainnya

Meskipun menjadi perhatian masyarakat, petinggi Kementerian Agama (Kemenag) belum ada yang bersuara. Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi belum berkomentar soal kasus ini.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mengatakan pelaku merupakan pimpinan Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung. Untuk pesantren ini, memiki Izin Operasional Pondok Pesantren dari Kemenag. Selain itu pelaku juga pengasuh pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru Bandung.

“Pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru tidak memiliki IJOP (izin operasional pesantren, Red),” kata Thobib. Dia mengatakan santriwati yang menjadi korban adalah santri di Pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru. Saat ini seluruh santri di pesantren ini sudah dipindahkan ke madrasah lain. Selain itu seluruh kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sudah dihentikan.

Thobib mengatakan total santri di pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru berjumlah 36 orang. Pesantren yang khusus menghafal Al-Qur’an ini berdiri sejak 2016 lalu. Ini berarti pelaku melakukan pemerkosaan sejak awal-awal pesantren berdiri. Dia mengatakan jajaran Kanwil Kemenag Jawa Barat bersama Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerjasama melakukan pendampingan kepada para korban.

Menurut Thobib meskipun pengasuhnya terjerat kasus pemerkosaan, izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani belum dicabut. Sebab harus sesuai prosedur menunggu hasil persidangan.

Pada prinsipnya Thobib mengatakan Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang yang telah menjadi ranah hukum. Pasalnya setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dari negara. Dia menegaskan Kemenag, dalam hal ini Kanwil Kemenag Jawa Barat, ikut terlibat dalam penanganan kasus yang terbongkar sejak sekitar enam bulan lalu itu.

“Di antara penanganannya, bersama Polda Jabar sepakat untuk menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Pesantren Tahfidz tersebut,” jelasnya. Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan. Baik itu pesantren maupun pendidikan kesetaraannya.

Kemudian dari kesepakatan bersama, seluruh siswa dikembalikan ke daerah asal siswa. Kemudian layanan pendidikannya dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yg ada di daerah masing-masing. Lalu siswa yang menjadi korban dengan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) di daerah masing-masing. Kemenag juga berkoordinasi soal status ijazah para santriwati.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar meminta Pemerintah Daerah Jawa Barat memberi atensi lebih. Itu penting lantaran para korban masih di bawah umur. ”Contohnya masalah pendidikan, tentunya kebutuhan tersebut perlu diperhatikan,” terang Livia.

Pos terkait