JAKARTA – Nasib memilukan dialami 12 santriwati Pesantren Tahfidz Quran Almadani, Cibiru, Bandung Jawa Barat. Mereka nyantri untuk menjadi penghafal Alquran, malah jadi korban pelampiasan nafsu Herry Wirawan, 36, guru sekaligus pengasuh pesantren.
Kasus yang menggegerkan masyarakat ini terungkap dari laporan kasus pencabulan anak di bawah umur di Polda Jawa Barat pada Mei 2021 lalu. Polisi berhasil membongkar kejahatan Herry Wirawan dalam proses pengembangannya. Diketahui juga kasus pemerkosaan berlangsung sejak 2016 lalu. Lokasi pemerintah mulai dari kantor yayasan, pondok pesantren, apartemen, dan sejumlah hotel di kota kembang.
Meskipun menjadi perhatian masyarakat, petinggi Kementerian Agama (Kemenag) belum ada yang bersuara. Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi belum berkomentar soal kasus ini.
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mengatakan pelaku merupakan pimpinan Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung. Untuk pesantren ini, memiki Izin Operasional Pondok Pesantren dari Kemenag. Selain itu pelaku juga pengasuh pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru Bandung.
“Pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru tidak memiliki IJOP (izin operasional pesantren, Red),” kata Thobib. Dia mengatakan santriwati yang menjadi korban adalah santri di Pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru. Saat ini seluruh santri di pesantren ini sudah dipindahkan ke madrasah lain. Selain itu seluruh kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sudah dihentikan.
Thobib mengatakan total santri di pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru berjumlah 36 orang. Pesantren yang khusus menghafal Al-Qur’an ini berdiri sejak 2016 lalu. Ini berarti pelaku melakukan pemerkosaan sejak awal-awal pesantren berdiri. Dia mengatakan jajaran Kanwil Kemenag Jawa Barat bersama Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerjasama melakukan pendampingan kepada para korban.
Menurut Thobib meskipun pengasuhnya terjerat kasus pemerkosaan, izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani belum dicabut. Sebab harus sesuai prosedur menunggu hasil persidangan.