”Stigmatisasi tentunya berdampak buruk bagi korban, ini yang harus senantiasa kita hindari,” kata dia. Untuk itu, dia berharap besar kerahasiaan identitas para korban tetap terjaga.
Lebih lanjut, Livia menyatakan, anak-anak yang telah dilahirkan oleh para korban juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Tumbuh kembang mereka, kata dia, harus dipastikan berjalan baik. Mengingat mereka lahir dari ibu yang usianya masih di bawah umur dan belum siap menjadi orang tua. Bahkan ada pula yang berasal dari keluarga tidak mampu.
”Tentunya perlu perhatian pula dari kita semua,” jelasnya. Dia pun memastikan, instansinya terus memantau persidangan dalam perkara tersebut.
Livia menyebut, saat ini ada 29 orang yang berada dalam perlindungan LPSK. Dari angka tersebut, 12 diantaranya anak di bawah umur. Mereka terdiri atas pelapor, saksi, dan korban. ”Kami berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku di satu sisi, dan di sisi lain memberikan keadilan kepada korban termasuk kemungkinan korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi,” bebernya.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengungkapkan bahwa instansinya turut mengikuti perkembangan sidang tersebut. Meski tidak ada laporan atau permohonan pemantauan, mereka tetap mengambil inisiatif.
”Dengan mempertimbangkan pentingnya perkara ini, bukan tidak mungkin KY akan melakukan pemantauan dengan inisiatif sendiri tanpa adanya permohonan pemantauan,” jelas Miko. (wan/syn/jpg)