KASONGAN – Berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Sp (45), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Katingan. Tersangka yang merupakan seorang guru ngaji itu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah korban.
”Kasus persetubuhan ini terjadi di Katingan Hilir. Pelaku ditangkap Satreskrim pada 12 Juni lalu. Aksi bejat yang dilakukan guru pencak silat dan ngaji ini dilakukan sebanyak tiga kali, ” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.
Dia menuturkan, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban. Dia melakukan hal itu karena menyukai korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (sos/ign)