Bejatnya Oknum Guru Ngaji Ini, Tiga Kali Perkosa Bocah

persetubuhan anak di bawah umur
PELIMPAHAN: Polres Katingan menyerahkan berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari Katingan

KASONGAN – Berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Sp (45), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Katingan. Tersangka yang merupakan seorang guru ngaji itu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah korban.

”Kasus persetubuhan ini terjadi di Katingan Hilir. Pelaku ditangkap Satreskrim pada 12 Juni lalu. Aksi bejat yang dilakukan guru pencak silat dan ngaji ini dilakukan sebanyak tiga kali, ” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban. Dia melakukan hal itu karena menyukai korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (sos/ign)



Baca Juga :  PARAH NIH!!! Desahan Keras Siswi Ini Bikin Warga Langsung Kumpul, Ternyata Dicabuli saat Mabuk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *