PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice. Kali ini perdamaian dilakukan terhadap terdakwa Adi Akbar atas kasus penadahan telepon seluler.
Kajari Kobar, Makrun, melalui Kasi Intelijen, Jul Indra Dhana Nasution mengatakan bahwa penghentian kasus ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya karena Epi selaku korban memaafkan perbuatan terdakwa. Selain itu, penghentian kasus melalui pendekatan restorative justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
“Kamis tanggal 17 Februari 2022, Pukul 07.00 WIB bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat atas nama terdakwa Adi Akbar bin Muhammad Halit,” katanya.
Ia membeberkan bahwa ada beberapa syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Pertimbangan lain, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa yang tertuang dalam surat pernyataan damai.
Bahwa berdasarkan fakta dalam berkas perkara pihak Kejaksaan Kotawaringin Barat telah melaksanakan restorative justice terhadap terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pembelian HP hasil pencurian tersebut dengan cara mengembalikan kerugian yang diderita korban.
“Selain itu membuat surat pernyataan damai antara korban dan terdakwa adapun motivasi terdakwa yaitu demi memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah kelas 2 SD untuk melaksanakan sekolah online/daring yang membutuhkan alat komunikasi berupa HP tersebut sehingga terdakwa membeli HP tersebut dari hasil pencurian,” beber Indra.
Tercapainya kesepakatan antar kedua belah pihak yakni setelah Kejari Pangkalan Bun melakukan beberapa kali mediasi antar keduanya.