SAMPIT – Masuk mal di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksin. Setiap pengunjung yang belum divaksin maupun pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas tidak diperbolehkan masuk mal.
Sebelum masuk mal, pengunjung dipastikan sudah menginstal aplikasi pedulilindungi melalui google play store, melakukan login dan check in. Hasil barcode akan menjadi penentu bagi setiap pengunjung. Apabila di sekeliling barcode ditandai warna hijau maka maka pengunjung diperbolehkan masuk, apabila ditandai warna kuning, pengunjung perlu melakukan verifikasi kembali. Apabila berwarna merah pengunjung tidak diperbolehkan masuk.
Sementara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), wajib scan barcode bagi pengunjung mal melalui aplikasi pedulilindungi belum diterapkan.
“Kebijakan ini masih wacana dari Citimall pusat, karena itu kami mulai menyosialisasikan kepada para pengunjung mal. Kami harapkan masyarakat tidak perlu ragu datang ke mal, karena penerapan prokes ketat yang kami berlakukan sejak masa pandemi hingga saat ini diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19,” kata Manager Citimall Sampit dan Pangkalan Bun Norwahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (14/8).
Dirinya belum dapat memastikan terkait masa pemberlakuan wajib bukti vaksin. Pasalnya, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemkab Kotim.
Untuk diketahui, dari 33 cabang Citimall Grup yang tersebar di Indonesia, sudah ada empat mal yang memberlakukan kebijakan tersebut.
“Di Pulau Jawa ada empat mal yang menerapkan aturan wajib scan barcode vaksin, salah satunya di Pejaten Village Jakarta Selatan sudah dua hari ini dikarenakan pemerintah setempat mulai memberlakukan. Untuk di sini, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten,” katanya.
Menanggapi rencana kebijakan pemerintah terkait wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung mal, Norwahyudi mengatakan akan mengikuti aturan pemerintah.