NANGA BULIK, radarsampit.com – Satreskrim Polres Lamandau melimpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait tindak pidana uang palsu ke Kejaksaan Negeri Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Iptu Faisal Firman Gani menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lamandau, semua berkas telah dinyatakan lengkap,” ujar Kasatreskrim, Senin (21/11).
Diketahui bahwa tersangka berinisial SG (28) warga Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Timur ini nekat mencetak uang palsu menggunakan mesin fotocopy printer. Namun rencananya tidak berjalan mulus, baru dua kali transaksi di BRI link, ia sudah diciduk aparat.
Kasus terungkap saat korban membuat laporan pada 17 September lalu. Agen BRI Link Najwa Toys di Jalan Batu Batanggui, Nanga Bulik yang mengaku menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamandau langsung melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening.
Terekam dalam CCTV, pelaku memakai helm warna hitam, jaket warna hitam, celana panjang warna hitam dan sandal jepit warna hitam serta menggunakan tas ransel warna biru hitam.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan transfer, Satreskrim bekerja sama dengan Polsek jajaran terus melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Tepatnya, Senin 26 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sematu Jaya mengamankan satu orang laki-laki di Bank BRI unit Menthobi Raya, saat akan membuka blokir rekening miliknya.
“Setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama SG yang telah melakukan jasa tranfer uang palsu di BRI Link Najwa Toys Jalan Batu Batanggui Nanga bulik. Selain itu pelaku juga melakukan transfer di agen BRI Link Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau,” tambahnya.
Untuk memastikan bahwa SG adalah pelakunya, Satreskrim Polres Lamandau bersama dengan Personel Polsek Sematu Jaya melakukan penggeledahan di rumah SG.
Aparat menemukan pakaian korban saat melakukan transfer di agen BRI Link Najwa Toys, uang palsu dan printer alat pencetak uang palsu.
Modus operandinya, pelaku mencetak dengan cara memfotocopy warna uang asli pecahan Rp 100 ribu dengan menggunakan kertas hvs dan mesin printer.
Setelah tercetak selanjutnya dipotong kemudian pelaku mentransfer ke rekening miliknya melalui agen BRI Link dengan menyelipkan beberapa lembar uang palsu tersebut ke dalam uang asli pecahan Rp.100.000.
“Saya belajar dari internet, saya beroperasi sendiri saja, tujuannya ingin menambah uang tabungan, tapi tidak saya belanjakan ke toko” ucap pelaku saat ditanya.
Dalam pengungkapan ini diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 47 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp.100.000 atau senilai Rp.4.700.000, satu unit printer, satu buku tabungan BRI BRITAMA dengan nomor rekening 807901009171530 atas nama Segandi serta kendaraan dan pakaian pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (3) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. (*/sla)








