Berkas Lengkap, Pengedar Upal Lamandau Diserahkan ke Kejaksaan

upal lamandau 3
PENGEDAR UPAL: Satreskrim Polres Lamandau melimpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait tindak pidana uang palsu ke Kejaksaan Negeri Lamandau. (Istimewa/Radar Sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Satreskrim Polres Lamandau melimpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait tindak pidana uang palsu ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Iptu Faisal Firman Gani menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lamandau, semua berkas telah dinyatakan lengkap,” ujar Kasatreskrim, Senin (21/11).

Diketahui bahwa tersangka berinisial SG (28) warga Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Timur ini nekat mencetak uang palsu menggunakan mesin fotocopy printer. Namun rencananya tidak berjalan mulus, baru dua kali transaksi di BRI link, ia sudah diciduk aparat.

Kasus terungkap saat korban membuat laporan pada 17 September lalu. Agen BRI Link Najwa Toys  di Jalan Batu Batanggui, Nanga Bulik yang mengaku menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamandau langsung melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening.

Baca Juga :  Sejumlah Drainase Kota Tersumbat Lumpur dan Sampah

Terekam dalam CCTV, pelaku memakai helm warna hitam, jaket warna hitam, celana panjang warna hitam dan sandal jepit warna hitam serta menggunakan tas ransel warna biru hitam.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan transfer, Satreskrim bekerja sama dengan Polsek jajaran terus melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Tepatnya, Senin 26 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sematu Jaya mengamankan satu orang laki-laki di Bank BRI unit Menthobi Raya, saat akan membuka blokir rekening miliknya.

“Setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama SG yang telah melakukan jasa tranfer uang palsu di BRI Link Najwa Toys Jalan Batu Batanggui Nanga bulik. Selain itu pelaku juga melakukan transfer di agen BRI Link Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau,” tambahnya.



Pos terkait