Untuk memastikan bahwa SG adalah pelakunya, Satreskrim Polres Lamandau bersama dengan Personel Polsek Sematu Jaya melakukan penggeledahan di rumah SG.
Aparat menemukan pakaian korban saat melakukan transfer di agen BRI Link Najwa Toys, uang palsu dan printer alat pencetak uang palsu.
Modus operandinya, pelaku mencetak dengan cara memfotocopy warna uang asli pecahan Rp 100 ribu dengan menggunakan kertas hvs dan mesin printer.
Setelah tercetak selanjutnya dipotong kemudian pelaku mentransfer ke rekening miliknya melalui agen BRI Link dengan menyelipkan beberapa lembar uang palsu tersebut ke dalam uang asli pecahan Rp.100.000.
“Saya belajar dari internet, saya beroperasi sendiri saja, tujuannya ingin menambah uang tabungan, tapi tidak saya belanjakan ke toko” ucap pelaku saat ditanya.
Dalam pengungkapan ini diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 47 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp.100.000 atau senilai Rp.4.700.000, satu unit printer, satu buku tabungan BRI BRITAMA dengan nomor rekening 807901009171530 atas nama Segandi serta kendaraan dan pakaian pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (3) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. (*/sla)