Sedangkan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) paling lambat dilaporkan ke dalam aplikasi Sikadeka pada 23 Februari 2024. Laporan dana kampanye wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU untuk dilakukan audit yang dijadwalkan 23-29 Februari 2024. Hasil audit yang dilakukan KAP akan disampaikan kepada peserta pemilu pada 24 Maret-8 April 2024.
”Audit dilakukan KAP yang ditunjuk oleh KPU. Terkait ini, kami masih menunggu informasi penentuan KAP yang dimaksud,’’ katanya.
Penyampaian laporan dana kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. Dalam Pasal 118 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan, yakni pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. (hgn/ign)