Berubah Lagi, Caleg Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asyari

JAKARTA, radarsampit.com – Polemik terkait status calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 yang maju dalam Pilkada 2024 tuntas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur.

Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR RI, Jakarta, kemarin. Hadir dalam rapat itu pimpinan KPU, pimpinan Bawaslu, Pimpinan DKPP, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan anggota Komisi II.

Bacaan Lainnya

Dengan keputusan itu, rencana sebelumnya dipastikan berubah. Pekan lalu, Ketua KPU Hasyim Asyari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju Pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur pasca dilantik sebagai anggota DPR.

Baca Juga :  Hasyim Asyari: Daftar Pilkada, Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur

Kemudian, pelantikan dimungkinkan digelar usai hasil Pilkada diketahui. Formula itu menuai kritik, karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodir calon Pilkada yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai legislatif.

Dalam penjelasannya di DPR kemarin, Hasyim mengatakan kewajiban mundur usai ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk memberikan kejelasan. Termasuk kepastian statusnya.

”Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” ujarnya.

Disinggung soal sikapnya yang terkesan tidak konsisten, Hasyim beralasan setiap rumusan norma hukum terbuka ruang diskusi. Jika dalam diskusi ditemukan implikasi dari penerapan norma yang tidak sesuai, maka ada ruang penyesuaian.

Baca Juga :  Perludem: Caleg Terpilih Tak Mundur saat Maju Pilkada Berpotensi Inkonstitusional

Sesuai tahapan, pendaftaran Pilkada 2024 digelar pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan digelar pada 22 September 2024. Nah, begitu ditetapkan sebagai calon pilkada, yang bersangkutan wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Dokumen pernyataan mundur, harus disampaikan lima hari usai ditetapkan yang jatuh pada tanggal 27 September. Surat itu, kemudian menjadi basis bagi KPU mengubah Surat Keputusan terkait caleg terpilih. “Tinggal menunggu partai, siapa yang diusulkan sebagai calon terpilih,” imbuhnya.



Pos terkait