PANGKALAN BUN, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun melakukan kunjungan ke pasar tradisional dalam untuk menyosialisasikan kepesertaan dengan menyasar para pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal. Edukasi dan sosialisasi digelar di halaman parkir Pasar Indrasari di Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Rabu (20/12/2023).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan bahwa pihaknya turun langsung ke pasar untuk mengedukasi dan sosiaslisasi mengenai program-program yang dimiliki BPJS Ketenegakerjaan. “Melalui slogan ‘Kerja Keras, Bebas Cemas’ para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, bisa bekerja dengan tenang dan menghilangkan kecemasan terkait risiko kerja,” kata Yadi.
Ia menjelaskan bahwa para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), website BPJS Ketenagakerjaan, melalui kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan Agen Perisai. Bagi para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah besaran iurannya untuk 3 program sebesar Rp 36.800, yakni Rp20.000 untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Rp16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun mencatat saat ini, saat ini baru sekitar 8.000 pekerja yang terproteksi BPJS Ketenagakerjaan dari target tahun ini sebanyak 47 ribu peserta.
“Sampai saat ini baru sekitar 8.000 pekerja berasal dari sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, seperti pedagang, tukang ojek, wirausaha, seniman, pekerja paruh waktu. Jadi masih jauh dari target tahun ini,” ujar Yadi.
Yadi menambahkan, karena pekerja sektor informal rentan kecelakaan kerja, maka perlu diproteksi sejak dini. Di kawasan pasar tersebut ada pedagang, tukang parkir, buruh angkut dan lain sebagainya, mereka perlu jaminan keselamatan kerja supaya jika ada kecelakaan kerja ada yang memproteksi. Kemudian lanjut Yadi, banyak masyarakat yang masih salah paham terkait klaim di BPJS Ketenagakerjaan yang rumit.