Saat ini, sambungnya, semua sangat mudah, cukup menuju rumah sakit daerah atau swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka urusan pengobatan akan ditanggung tanpa harus melapor dulu.
“Jadi begini, misal ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami laka kerja, langsung saja dibawa ke RS baik milik pemerintah dan swasta yang sudah berkerjasama dengan kami, nanti pihak rumah sakit lah yang mengecek apakah pasien ini peserta atau bukan. Jika iya pasti mereka akan tangani terlebih dahulu baru nantinya pihak RS menghubungi kami untuk proses administrasinya,” tuturnya.
Untuk diketahui, pekerja di sektor informal jumlahnya 60 persen dari total seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mencoba mendekatkan diri dan mempermudah para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan informasi dan mendaftarkan diri mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan aktivasi di pasar.
Selain menyampaikan edukasi dan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun juga memberikan sovenir kepada masyarakat yang mendaftar menjadi peserta saat acara berlangsung. (*)