Bila Musyawarah Mandek, Voting Jadi Jalan Penyelesaian

Pembahasan Kosongnya Wakil Ketua Komisi C

DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat,Pembahasan Kosongnya Wakil Ketua Komisi C
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman

PANGKALAN BUN – Pembahasan Alat Kelangkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat segera dilakukan. Mengingat masih menyisakan satu kekosongan yakni Wakil Ketua Komisi C DPRD Kobar.

Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama, pembahasan Wakil Ketua Komisi C dilakukan setelah susunan Komisi C lengkap. Sehingga hal ini bisa dilakukan musyawarah bersama.

“Pembahasan akan segara dilakukan, sekarang memang masih ada yang di luar kota dalam rangka kunjungan kerja,” kata Bambang Suherman.

Setelah semua unsur Komisi C selesai kunjungan kerja maka akan diagendakan untuk pembahasan mengenai Wakil Ketua Komisi C. Tentunya upaya yang ditempuh mengedepankan musyawarah mufakat.

“Kita upayakan musyawarah, namun jika tidak ada jalan keluarnya maka nantinya dilakukan voting. Supaya cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Apapun hasilnya nanti, baik musyawarah maupun voting agar diterima semuanya. Pasalnya hanya Komisi C saja yang banyak perdebatan sedangkan Komisi A dan B di DPRD Kobar semuanya telah sepakat dan menerima.

Diketahui, bahwa hasil kesepakatan awal bahwa komisi C ini diketuai oleh Sutiyana dari Fraksi Golkar. Kemudian Wakil Ketua Tuslam Amirudin dari Fraksi PAN PKS. Namun pada saat penetapan AKD, banyak interupsi dari para anggota DPRD Kobar.

Baca Juga :  Rayakan Lebaran di Kebun, Karyawan PT SMG Dihadiahi 10 Ekor Sapi

Interupsi disuarakan karena untuk Wakil Ketua Komisi C yang seharusnya jatah Fraksi Demokrasi Karya Bangsa yakni yang dicalonkan adalah Indrasani. Sehingga hal ini yang menjadi perdebatan dan membuat unsur pimpinan DPRD Kobar mengosongkan wakil ketua Komisi C. (rin/sla)



Pos terkait