Tatib Direvisi, Kinerja DPRD Kotim Diharapkan Meningkat

DPRD Kotim,tata tertib DPRD Kotim',revisi tata tertib DPRD Kotim,radar sampit hari ini,radar sampit,berita sampit hari ini
ILUSTRASI: Kantor DPRD Kotim tampak dari depan.(DPRD KOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib. Salah satu alasan perubahan regulasi itu, yakni belum diaturnya secara detail penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah.

Hal tersebut disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kotim Bardiansyah, kemarin. Dia menjelaskan, selama ini belum ada aturan rinci terkait penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD dan pemerintah daerah. Padahal, hal itu dinilai sangat penting.

Bacaan Lainnya

Masyarakat perlu mengetahui prosesnya. Sejak penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda), pembahasan rancangan peraturan daerah, hingga pengundangan peraturan daerah tersebut.

Penyebarluasan peraturan daerah, lanjutnya, dilakukan untuk dapat memberikan informasi. Sebaliknya, bisa pula untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, seperti yang tercantum di Pasal 92 UU 12/2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  SMANSA Masuk Top 1000 Ranking Sekolah Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Menurut Bardiansyah, DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Salah satu tugas dan kewenangannya membentuk peraturan daerah. Termasuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan peraturan daerah yang sudah diundangkan.

Hal itu sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

”Makanya dirasa perlu penambahan pasal yang mengatur sosialisasi peraturan daerah,” kata Bardiansyah.

Alasan kedua, Bapemperda menilai perlu penambahan pasal dalam Tata Tertib DPRD yang mengatur masalah pakaian dinas dan atribut. Selain itu, perlu penambahan pasal yang mengatur mekanisme pembentukan panitia khusus.

Perubahan tata tertib dengan penambahan sejumlah pasal tersebut diharapkan dapat membuat kinerja DPRD lebih optimal. Dampaknya juga diharapkan akan bagus terhadap pelaksanaan pemerintah daerah secara umum.



Pos terkait