BP Jamsostek Tunggu Revisi Aturan JHT

Berlaku Efektif 4 Mei, Peserta Masih Boleh Klaim JHT Sebulan setelah Berhenti Kerja

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sampit masih menunggu revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022
Kepala BP Jamsostek Sampit Yunan Shahada

Selanjutnya dalam aturan yang masih berlaku berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persayaratan Pembayaran Manfaat JHT disebutkan bahwa manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta apabila peserta berhenti kerja karena alasan mengundurkan diri, PHK, dan meninggalkan negara Indonesia. Sedangkan, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terdapat perubahan regulasi, dimana manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Dari kriteria persyaratan, kelengkapan dokumen klaim JHT karena mengundurkan diri atau PHK terdapat perubahan regulasi aturan. Di aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, selain dana baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun, peserta juga  baru bisa mengambil kelengkapan dokumen klaim JHT ketika  telah berusia 56 tahun,” katanya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Lebih lanjut, Yunan mengatakan berdasarkan data BP Jamsostek selama tahun 2021 klaim JHT sebagian besar disebabkan karena alasan pengunduran diri sebanyak 55 persen, pemutusan hubungan kerja (PHK) 36 persen dan usia pension sebanyak  3 persen.

Baca Juga :  Bupati Kotim Berharap UPTP BLK Kotim Dibangun Tahun Ini

Jika dilihat berdasarkan grafik masa kepersertaan, usia dan nominal selama periode 2021 menunjukkan masa kepesertaan 0-3 tahun sebesar 1.027.106 atau sebesar 42 persen dan diatas masa kepesertaan 20 tahun sebanyak 135.571. Dilihat berdasarkan nominal saldo tertinggi dari 0-5 juta sebanyak 1.072.042 dan paling sedikit diatas nominal saldo Rp 50 juta sebanyak 108.901. Sedangkan, berdasarkan usia paling banyak berusia 20-30 tahun sebanyak 1.196.955 atau 47 persen dan paling rendah di usia di atas 56 tahun sebanyak 162.614. (hgn/yit)



Pos terkait