BPJAMSOSTEK Gelar FGD Perbup Kobar 14/2021

Tentang JKK dan JKM Bagi Pekerja Sektor Informal

BPJAMSOSTEK Gelar FGD Perbup Kobar 14/2021,bpjs ketenagakerjaan,BPJAMSOSTEK,radar sampit,berita pangkalanbun hari ini,radar sampit hari ini
JAMINAN SOSIAL: penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta beserta manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak kepada ahli waris saat acara Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal. (istimewa)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Dan untuk mengimplementasikan hal itu BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal di sebuah hotel di Pangkalan Bun pada Rabu (13/4/2022).

Bacaan Lainnya
Gowes

Sekretaris Daerah Kobar Suyanto yang mewakili Bupati Kobar Nurhidayah dalam sambutannya mengatakan, nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah daerah kepada para pekerja informal supaya mendapat perlindungan sosial.

Berdasarkan data BPS tahun 2021 jumlah pekerja di Kobar sebanyak 159.220 orang. Sedangkan data pada 2022 dari angka tersebut baru sekitar 81.971 yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Nekat Gantung Diri Karena Diselingkuhi

“Jadi hampir 50% pekerja kita belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi PR besar bagi Pemkab Kobar untuk terus memantau supaya semuanya bisa mengikutinya,” kata Suyanto dalam sambutannya.

Menurutnya dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal ini diharapkan instansi terkait dapat memetakan agar bagi yang belum mengikuti kepesertaan bisa segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga diskusi ini berjalan lancar dan ke depan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi,” harapnya.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program pemerintah.

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga termaktub dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).



Pos terkait