“Khusus untuk sektor informal, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 ini mendapatkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Yadi dalam pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD).
Ia melanjutkan, di Kabupaten Kobar Perbup Nomor 14 Tahun 2021 ini merupakan perbup sapu jagat. Sebab seluruh pekerja sektor informal masuk di dalamnya tanpa terkecuali. “Beda halnya Perbup yang dibuat kabupetan lain yang hanya sebagian sektor informal. Jadi perbup di Kobar ini mulai banyak dicontoh oleh kabupaten lain,” ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan digelarnya diskusi bersama sejumlah SOPD di lingkup Pemkab Kobar ini, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal bisa lebih meningkat lagi.
“Harapan kami supaya ke depan para pekerja informal di sejumlah dinas di Kobar bisa diikutsertakan dalam jaminan sosial ini,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dibarengi dengan penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta beserta manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak kepada ahli waris Almarhum Sarkawi, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan kepada ahli waris Almarhum Suryadin yang merupakan tenaga kerja TKBM Samudra Mulya. (sla)