BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Laksanakan MoU dengan Tiga Kejaksaan Negeri

Kejari Kobar, Lamandau, dan Sukamara

bpjs kerjasama
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan memberikan sambutan saat dilaksanakan MoU di Brits Hotel Pangkalan Bun, Senin (13/11/2023). (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com –  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggandeng tiga Kejaksaan Negeri di sejumlah kawasan yang menjadi wilayah tugasnya. Kerjasama itu meliputi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kejaksaan Negeri Lamandau, dan Kejaksaan Negeri Sukamara.

Prosesi penandatanganan dilaksanakan di Brits Hotel Pangkalan Bun, pada Senin (13/11/2023). Kerjasama itu mengusung tema Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun,  Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono, dan Kepala Seksi Pertdata dan Tata Usaha Negara, serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan mengatakan, kerjasama ini sejalan dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Baca Juga :  Pengadaan Seragam Sekolah Harus Ada Kesepakatan dengan Orang Tua

“Tak hanya itu dengan adanya penandatanganan kerjasama untuk ini, diharapakan dapat memperkuat entry point sinergitas kerjasama antara tiga Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun,” kata Erfan.

Perpanjangan MoU adalah untuk melanjutkan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Juga dalam rangka mendorong optimalisasi implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan selama ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kobar, Lamandau, dan Sukamara yang telah sama-sama bersinergi demi meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam implementasi program BPJS Ketenagakerjaan.



Pos terkait