BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Serahkan Santunan JKM

Kepada Ahli Waris Peserta Mandiri

bp jamsostek
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yunan Shahada saat penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Rusmadianah (Ariyanto) yang merupakan seorang pedagang (peserta mandiri) di sela kegiatan Rekonsiliasi Keuangan Semester 1 Tahun 2024 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (17/07/2024).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yunan Shahada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Barat yang diwakili Sekretaris Dinas PMD Kotawaringin Barat, dan Perwakilan PIC dari Kecamatan Kumai.

Bacaan Lainnya

“Kami sampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan risiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban mereka di tengah kesedihan yang mendalam,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yunan Shahada.

Baca Juga :  Miris! Dianggap Halangi Tempat Usaha, Teknisi Sering Diusir saat Perbaiki PJU

Apa yang dialami oleh almarhum ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka.

Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah risiko kematian. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.

“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta,” imbuh Yunan.

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya para pekerja khususnya pedagang menjadi bebas dari rasa cemas saat berusaha, karena semua perlindungan sudah tercover.

“Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Sehingga melindungi pedagang saat bekerja dan keluarga jika terjadi kecelakaan,” ungkapnya. (*)



Pos terkait