SAMPIT, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit melaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, BPD, RT/RW, Bumdes, serta tokoh masyarakat di aula Desa Persil Raya, Kabupaten Seruyan.
Sosialisasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Desa Persil Raya Wahyu yang dilanjutkan dengan penjelasan dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sampit.
Disampaikan bahwa peserta akan mendapat banyak manfaat jika mengikuti program ini, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Selama proses bekerja, peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan atau meninggal.
Keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan berlaku selama yang bersangkutan masih dalam ikatan kontrak kerja pada instansi yang mengikutsertakan dan akan secara otomatis diputus jika yang bersangkutan berhenti atau mengundurkan diri.
Selain itu ada pekerjaan mandiri juga bisa mengikuti produk yang ada dengan premi yang sedikit berbeda, seperti nelayan dan petani.
”Seluruh perangkat desa, ketua RT dan RW telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2024 ini. Kami mengharapkan dengan diikutkannya program tersebut, para pekerja di desa tersebut dapat lebih tenang saat bekerja karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari Wibowo.(yit)