Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan oleh BPR Marunting Sejahtera. Ia menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mendukung pembangunan daerah melalui tugas dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kami berterima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin dan hasil yang sudah terlihat. Kami akan terus memberikan bantuan hukum yang diperlukan untuk kelancaran operasional BPR Marunting Sejahtera,” ujarnya.
Kerjasama ini memiliki ruang lingkup yang luas dalam penanganan masalah hukum, terutama yang terkait dengan perdata dan tata usaha negara.
Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan akan terus memberikan berbagai bantuan hukum yang dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi BPR Marunting Sejahtera dalam menjalankan usahanya.
Diharapkan, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan, BPR Marunting Sejahtera dapat menghadapi tantangan hukum yang ada dengan lebih baik dan lebih efektif.
Di akhir kegiatan Direktur Utama BPR Marunting Sejahtera menyerahkan piagam penghargaan atas kerjasama yang baik selama ini. (sam/yit)