PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, resmi menetapkan AS (53) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pandu Sejahtera Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada.
Penetapan DPO sejak tanggal 9 September 2024, karena yang bersangkutan tidak kooperatif serta tidak mengindahkan panggilan penyidik selama tiga kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A Zebua melalui Kasi Intelejen, Yushar, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa kepada yang bersangkutan.
“Sudah kita tetapkan sebagai DPO, surat penetapannya tanggal 9 September 2024,” ungkap Yushar kepada media ini Kamis (12/9).
Seperti diketahui dalam kasus dugaan tipikor BUMDes Pandu Sejahtera telah menyeret Direktur BUMDes tersebut berinisial DS (54) sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan pada 30 Agustus 2024 lalu. Tersangka kedua atas nama AS (53) dalam beberapa kali panggilan tidak pernah datang.
Tersangka AS ini adalah rekan bisnis Direktur BUMDes, atau pihak ketiga. Yang bersangkutan turut terlibat dalam kasus dugaan tipikor sehingga dari hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp.392.203.000.
Sebelumnya di beritakan, modus operandi dalam kasus ini tersangka DS melakukan Kerjasama dengan atas nama Inisial AS.
Kerjasama yang dimaksud adalah investasi Gas LPG 3 Kg dan Sembako tanpa dibuat Perjanjian Kerjasama diantara mereka. Kerjasama yang dilakukan dengan modal sebesar Rp. 320.000.000.
Dalam usaha ini, Direktur BUMDes juga tidak pernah meminta persetujuan kepada Kepala Desa selaku Komisaris.
Usaha yang dikerjasamakan tersebut, dilaksanakan atas inisiatif tersangka DS sendiri. Namun usaha itu fiktif karena setelah uang diserahkan kepada tersangka AS yang bersangkutan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Selain fiktif, fee investasi yang telah diberikan oleh Tersangka AS hanyalah akal-akalan atau tipu muslihat dari tersangka AS supaya seolah-olah ada hasil dari investasi tersebut perbulannya.