Bukannya Fokus Kuliah, Dua Mahasiswa di Palangka Raya Ini Malah Jualan Ganja

BNN Amankan 848,79 Gram Ganja Sebagai Barang Bukti

mahasiswa jualan ganja
DIMUSNAHKAN : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti ganja yang disita dari dua mahasiswa Kota Palangka Raya. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dua mahasiswa dari universitas terbesar di kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial HM dan AS diciduk  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran kepemilikan ganja seberat 848,79 gram.

Mereka ditangkap diduga lokasi berbeda, tersangka HM di halaman Kos Lavatera di Jalan Yos Sudarso  dan tersangka AS diamankan di pinggir Jalan Depan Kos Pin Win di Jalan Bukit Raya pada Kamis 18 April 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Selain ganja, aparat juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta, dua unit ponsel, satu kendaraan bermotor dan kardus pembukus paket dari salah satu jasa pengiriman serta sepasang sepatu.

Diakui kedua tersangka, barang haram itu dibeli melalui online  dengan harga Rp 5 juta dan rencananya akan dijual kembali di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Realisasi Pendapatan Kotim Capai Rp1,18 Triliun

Mereka mengaku, membeli ganja baru pertama kali dan hanya berkomunikasi melalui media sosial. Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman. Diduga akan dijual ke sesama mahasiswa maupun warga kota Palangka Raya.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto menyampaikan, penangkapan berawal berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang.

Pengiriman itu diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Medan menuju kota Palangka Raya. kemudian, berdasarkan surat perintah Ka BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP melakukan penyidikan.

“Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Bea Cukai Palangka Raya dan petugas jasa pengiriman melakukan Control Delivery terhadap penerima paket,” ujar Agustiyanto saat jumpa pers, Rabu (15/4).

Kemudian kata Agustiyanto, tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki HM di halaman Kost Lavatera, Jalan Yos Sudarso VI, yang sedang mengambil paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kurang lebih 848,79  gram.

Lalu, berdasarkan keterangan yang didapat dari tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki AS di pinggir jalan depan Kost Pin Win berikut barang bukti berupa handphone. Sampai akhirnya mengaku bahwa barang itu milik keduanya.



Pos terkait