PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dua mahasiswa dari universitas terbesar di kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial HM dan AS diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran kepemilikan ganja seberat 848,79 gram.
Mereka ditangkap diduga lokasi berbeda, tersangka HM di halaman Kos Lavatera di Jalan Yos Sudarso dan tersangka AS diamankan di pinggir Jalan Depan Kos Pin Win di Jalan Bukit Raya pada Kamis 18 April 2024 lalu.
Selain ganja, aparat juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta, dua unit ponsel, satu kendaraan bermotor dan kardus pembukus paket dari salah satu jasa pengiriman serta sepasang sepatu.
Diakui kedua tersangka, barang haram itu dibeli melalui online dengan harga Rp 5 juta dan rencananya akan dijual kembali di Kota Palangka Raya.
Mereka mengaku, membeli ganja baru pertama kali dan hanya berkomunikasi melalui media sosial. Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman. Diduga akan dijual ke sesama mahasiswa maupun warga kota Palangka Raya.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto menyampaikan, penangkapan berawal berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang.
Pengiriman itu diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Medan menuju kota Palangka Raya. kemudian, berdasarkan surat perintah Ka BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP melakukan penyidikan.
“Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Bea Cukai Palangka Raya dan petugas jasa pengiriman melakukan Control Delivery terhadap penerima paket,” ujar Agustiyanto saat jumpa pers, Rabu (15/4).
Kemudian kata Agustiyanto, tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki HM di halaman Kost Lavatera, Jalan Yos Sudarso VI, yang sedang mengambil paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kurang lebih 848,79 gram.
Lalu, berdasarkan keterangan yang didapat dari tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki AS di pinggir jalan depan Kost Pin Win berikut barang bukti berupa handphone. Sampai akhirnya mengaku bahwa barang itu milik keduanya.