Cara Pengedar Ambil Paket Sabu Ini Bikin Warga Curiga, Akhirnya Ditangkap

sabu
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Bisnis sabu yang dijalani Riyan Andika, membawanya ke balik penjara. Pria itu tertangkap warga saat berniat mengambil paket sab-sabu  di semak-semak pinggir jalan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya Rabu (13/10) lalu, kepada Majelis Hakim, Riyan Andika mengaku disuruh seseorang untuk mengambil paket sabu. Dia diimingi upah oleh seseorang.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marjuki dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 16 Juni. Dari terdakwa diamankan paket sabu seberat 2,31 gram.

Tertangkapnya Riyan bermula dari kecurigaan warga di Jalan Panenga Induk,  yang sering melihatnya mencari sesuatu di pinggir jalan. Hingga akhirnya dia kepergok mengambil sabu pada malam hari dan langsung diamankan.

Terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut atas suruhan Amat (buron) dengan upah sebesar Rp 500 ribu. Dia lalu diserahkan ke Kantor Polresta Palangka Raya. Atas perbuatannya, Riyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rm-107/ign)



Baca Juga :  Bisnis Haram Anak Pejabat Kotim, Diduga Bandar Sabu, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *