SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) tak henti-henti mengungkap kasus peredaran narkoba. Bahkan, belum lama ini pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi.
Untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba, kepolisian mengajak seluruh masyarakat Kotim untuk aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melapor.
”Kalau ada menemukan orang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan atau mengedar narkoba, langsung laporkan ke kami,” kata Kasatreskoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Sabtu (9/10) kemarin.
Laporan itu, nanti akan langsung di tindaklanjuti. Sedangkan identitas pelapor dijamin akan dirahasiakan. Sehingga, pelapor tak perlu khawatir. ”Tidak usah takut. Pasti identitas pelapor akan kami rahasiakan,” janjinya.
Menurut dia, dengan kepedulian masyarakat Kotim dapat membantu tugas Kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Dan jika barang haram ini dibiarkan, maka dapat mengancam keluarga.
”Barang haram ini sungguh jahat sekali. Dia bisa merusak segalanya, termasuk di lingkungan keluarga. Untuk itu, ayo kita perangi peredaran narkoba, jangan sampai anak cucu kita menjadi korban,” ajak Syaifullah.
Selama September 2021, polisi telah berhasil mengamankan 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 10 orang yang diamankan, dua diantaranya perempuan.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 19,46 gram dengan nilai Rp 39.920.000. Seluruh barang bukti yang diamankan itu kemudian dimusnahkan. (sir/fm)