CATAT!!! Pekerja di-PHK Bisa Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

para pekerja yang kehilangan pekerjaan sudah bisa mengajukan klaim pencairan JKP
SOSIALISASI: Sebanyak 118 perusahaan binaan BP Jamsostek mengikuti sosialisasi secara virtual, Rabu (23/2) lalu. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Meskipun pemerintah pusat menunda peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2) lalu, para pekerja yang kehilangan pekerjaan sudah bisa mengajukan klaim pencairan JKP. Namun, syaratnya, perusahaan wajib mengikuti minimal empat program.

”Terhitung 1 Februari 2022, pekerja yang kehilangan pekerjaan sudah bisa ajukan klaim manfaat program JKP. Syarat utama, yang bersangkutan terbukti di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sebelum jatuh tempo masa kontrak kerjanya,” kata Yunan Shahada, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sampit, Rabu (25/2) lalu.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkolaborasi dengan BP Jamsostek mengeluarkan program JKP. Program ini ditujukan untuk menjamin pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan bantuan uang tunai, kemudahan akses informasi, dan program pelatihan dari pemerintah.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kehidupan yang layak bagi perkerja yang di-PHK, serta untuk mempersiapkan yang bersangkutan memperoleh pekerjaan baru. Klaim JKP dapat dicairkan apabila yang bersangkutan di tempatnya bekerja telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Bagi peserta BP Jamsostek kategori pekerja penerima upah (PU), secara otomatis telah terdaftar dalam program JKP apabila memenuhi ketentuan, yakni pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam lima program jaminan sosial di BP Jamsostek, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja penerima upah yang bekerja di PKBU skala kecil dan mikro, diwajibkan terdaftar setidaknya pada empat program, yakni program JKK, JHT, JKM, dan JKN.

”Karyawan yang di-PHK tidak bisa mengajukan klaim JKP sampai perusahaan di tempatnya bekerja memenuhi minimal empat program, tergantung jenis skalanya perusahaannya. Kalau belum terdaftar, kami siap memberikan pembinaan,” ujarnya.

Yunan menjelaskan, ada tiga manfaat dari program JKP, yakni uang tunai, akses informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan, pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah atau gaji terakhir yang diterima  dan dilaporkan.

Kemudian, tiga bulan berikutnya sampai bulan keeenam, akan diberikan sebesar 25 persen dari upah atau gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BP Jamsostek. Dengan ketentuan batas gaji yang diterima sebesar Rp 5 juta.

Manfaat uang tunai akan diberikan BP Jamsostek kepada peserta apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan. Untuk manfaat akses informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja, akan diselenggarakan kementerian melalui Disnakertrans Kotim.

”Peserta BP Jamsostek bisa langsung mengajukan klaim atau pencairan manfaat JKP sesaat setelah masa PHK atau maksimal tiga bulan setelah masa PHK dengan mengutakan peserta eligible (memenuhi kriteria),” ujarnya.

Peserta eligible yang dimaksud adalah peserta yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut.

”Status kepesertaan JKP dapat dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui website resmi BP Jamsostek. Melalui aplikasi JMO bisa lebih mudah, tidak hanya untuk mengecek status kepersertaan, ke depannya kartu BP Jamsostek tidak lagi dalam bentuk fisik. Melihat saldo sudah bisa lewat aplikasi yang bisa diakses lewat handphone atau komputer,” jelasnya.

Pos terkait