Yunan menjelaskan, ada tiga manfaat dari program JKP, yakni uang tunai, akses informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan, pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah atau gaji terakhir yang diterima dan dilaporkan.
Kemudian, tiga bulan berikutnya sampai bulan keeenam, akan diberikan sebesar 25 persen dari upah atau gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BP Jamsostek. Dengan ketentuan batas gaji yang diterima sebesar Rp 5 juta.
Manfaat uang tunai akan diberikan BP Jamsostek kepada peserta apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan. Untuk manfaat akses informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja, akan diselenggarakan kementerian melalui Disnakertrans Kotim.
”Peserta BP Jamsostek bisa langsung mengajukan klaim atau pencairan manfaat JKP sesaat setelah masa PHK atau maksimal tiga bulan setelah masa PHK dengan mengutakan peserta eligible (memenuhi kriteria),” ujarnya.
Peserta eligible yang dimaksud adalah peserta yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut.
”Status kepesertaan JKP dapat dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui website resmi BP Jamsostek. Melalui aplikasi JMO bisa lebih mudah, tidak hanya untuk mengecek status kepersertaan, ke depannya kartu BP Jamsostek tidak lagi dalam bentuk fisik. Melihat saldo sudah bisa lewat aplikasi yang bisa diakses lewat handphone atau komputer,” jelasnya.
Lebih lanjut Yunan mengatakan, alur teknis pengajuan klaim JKP, yakni perusahaan wajib melaporkan karyawannya ke Disnakertrans Kotim. Data tersebut akan menjadi pedoman BP Jamsostek untuk memverifikasi karyawan atau pekerja yang di-PHK.
”Ketika pihak perusahaan melakukan PHK kepada pekerja yang bersangkutan, pihak perusahaan wajib melengkapi formulir 6 C, kelengkapan berkas PHK dari perusahaan wajib dilengkapi, termasuk berita acara kesepakatan dari kedua belah pihak. Setelah itu, tenaga kerja atau pihak perusahaan menyerahkan bukti berkas PHK ke Disnakertrans Kotim, sekaligus pengajuan pencairan JKP,” ujarnya.