Jaringan Pengedar Narkoba Rambah DAS Mentaya

Peredaran narkoba di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya diungkap oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng
TRANSAKSI: DS dan FS (tengah dan belakang) digiring petugas Ditpolairud Polda Kalteng atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di perairan DAS Mentaya, Jumat (25/2). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Peredaran narkoba di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya diungkap oleh  Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng. Sebanyak  16 paket sabu siap edar diamankan di kawasan dermaga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Sabtu (19/2) siang.

Direktur Ditpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Edward Indharmawan mengatakan,  dua orang pelaku diamankan, yakni DS dan FS yang merupakan warga Samuda.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Kedua pelaku diamankan di dalam kapal yang sedang bersandar,” kata Edward di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Jumat (25/2) kemarin .

Pengungkapan ini bermula saat petugas Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan patroli, mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di DAS Mentaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan menggunakan kapal patroli Ditpolairud Polda Kalteng Perenjak-5017.

”Saat tiba di lokasi, anggota kami kemudian menemukan dua orang pria yang saat itu sedang melakukan transaksi sabu di dalam kapal,” ungkap Edward.

Baca Juga :  Bebas dari Jerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor Siapkan Serangan Balik

Barang bukti yang disita yakni 16 paket sabu siap edar, telepon genggam, uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 749 ribu hingga kertas aluminium foil dan celana jeans.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang buktinya itu digiring ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku sudah enam bulan mengedarkan barang haram tersebut serta pemakai. Sedangkan rekannya, FS, sudah lima bulan menjadi pemakai,” bebernya.

Kedua pelaku saat ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (sir/yit)



Pos terkait