Cegah Eksploitasi Anak, Razia Satpol PP Sasar Badut Jalanan

SATPOL PP KAPUAS
JAGA KETERTIBAN: Anggota Polpp Kapuas melakukan patroli dengan merazia badut yang beraksi di jalanan di wilayah Kabupaten Kapuas. (istimewa/radar sampit)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Personel Polisi Pamong praja (Polpp) Kabupaten Kapuas kembali menggelar kegiatan razia, dengan sasaran kepada badut yang beraksi di jalanan dengan meminta uang kepada warga, Minggu (30/7) kemarin.

Kepala Satpolpp Kapuas Syahripin melalui Kepala Seksi Penegakan Teddy Purwanto mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya itu, untuk mencegah adanya laporan terhadap anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pengamen dan badut-badut di jalan.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini untuk mencegah adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab sebagai badut. Terutama meminta uang dengan cara memaksa kepada warga,”ujarnya.

Dipaparkannya, sesuai dengan undang-undang dan ketentuan pidana, sudah tentu pihaknya akan mengambil tindakan nanti kepada oknum mempekerjakan anak di bawah umur, karena hal ini sudah tertera dalam undang-undang di negara ini.”Sesuai dengan undang yang ada tentu akan ada tindakan tegas, dalam penanganan hal seperti ini,”tegas Teddy.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Kepergok Mesum di Tengah Ketatnya PPKM Level 4

Tidak hanya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas, untuk memberikan pembinaan dan penindakan. Terutama bagi pengelola badut dan pengamen yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Kepada warga yang mendapati pengamen dan badut yang melibatkan anak- anak di bawah umur,  agar dapat melapor ke polpp. Kita akan tindak sesuai dengan undang -undang,” tandas Teddy.

Selain itu pihaknya mengimbau kepada para badut yang melakukan aksi untuk menghibur warga, telah disiapkan tempatnya yaitu ditaman kota seperti di area stadion, taman Aksari,dan  bukan di tempat yang dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri. Seperti di jalan umum. (der/gus)



Pos terkait