KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang pria bernama Medie (35) Warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, terpaksa beberurusan dengan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polres Kapuas, lantaran terlibat aksi Pertambangan Liar Tanpa Izin (PETI).
Saat dibawa dan diperiksa di Polres Kapuas, pria ini tidak dapat menunjukan izin resmi sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Republik Indonesia, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Saat di lokasi kami meminta pelaku menujukan surat izin tentang Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan yang bersangkutan tidak dapat menujukannya,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku pun dibawa ke kantor Polres Kapuas bersama beberapa barang bukti seperti satu unit mesin diesel, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik satreskrim Polres Kapuas.
“Selain barang bukti mesin diesel, kami juga mengamankan barang bukti, satu unit kato air, satu unit pompa air, satu buah selang spiral, dua buah karpet, satu buah pipa paralon, yang kami sita dari lokasi penambangan,”ujar Iyudi.
Sementera itu tambahnya, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Dalam kegiatan operasi peti ini kami akan terus melakukan razia, untuk mencegah adanya kegiatan aktivitas tambang yang dapat merugikan masyarakat di wilayah Kabupaten Kapua. Jadi tidak akan sampai di sini saja operasi ini kami lakukan,”pungkas Iyudi.(der/gus)