Cerita RAB Proyek yang Diduga Disimpan Kades, tapi Tak Didalami Lagi

Kisah Penyimpangan Proyek Jalan di Pedalaman Katingan (6)

Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie dituding melaksanakan proyek jalan di wilayah itu tanpa rancangan anggaran biaya (RAB)
RAPAT SOAL JALAN: Rapat terkait penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilakukan sebelas kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu, 4 Februari 2020 di Tumbang Sanamang. Dalam rapat yang menurut para kades mereka dipaksa itu, juga dihadiri Kapolsek setempat. (IST/RADAR SAMPIT)

Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie dituding melaksanakan proyek jalan di wilayah itu tanpa rancangan anggaran biaya (RAB). Mengenai tuduhan tak ada RAB dan sejumlah kelengkapan lainnya, Hernadie yang saat diwawancara Radar Sampit masih mendekam dalam rutan mengungkapkan, Dinas Pekerjaan Umum Katingan pernah menjanjikan membuat dokumen tersebut. Akan tetapi, sampai Juni 2020, RAB yang dijanjikan tak kunjung dibuat.

Hernadie melanjutkan, karena tak ada kejelasan, stafnya menawarkan untuk membuat RAB tersebut. Dia akhirnya menyetujui stafnya membantu kepala desa membuatkan dokumen itu.

Bacaan Lainnya

Setelah RAB selesai, kata Hernadie, kemudian diserahkan pada Honda selaku Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD). Hernadie meminta agar dokumen itu ditandatangani dan kembali diserahkan padanya sebagai arsip dan pada kades lainnya. ”Sampai sekarang dokumen itu disimpan oleh Honda,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua KONI Kotim Ahyar Umar Juga Jadi 'Tersangka' Pelanggar Hukum Adat

Ketika diminta keterangan dalam sidang, Honda justru tak mengungkap keberadaan RAB itu. Sebaliknya, pernyataannya memberatkan Hernadie. Keterangan Hernadie soal RAB itu juga tak didalami lagi oleh Majelis Hakim maupun penyidik Kejati Kalteng. Honda juga dinilai tak konsisten memberikan pernyataan. Keberadaan RAB yang disebut Hernadie ada pada Honda juga tak didalami oleh hakim maupun penyidik jaksa.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Honda menyebut penandatanganan SPK dilaksanakan pada Juni 2020 di Kasongan. Namun, ketika sidang diperlihatkan bukti foto dan kehadirannya pada rapat penandatanganan SPK di Tumbang Sanamang, dia mencabut pernyataannya dalam BAP.

Saat sidang, Honda memberikan kesaksian bahwa pembuatan jalan tembus sebelas desa itu merupakan inisiatif Hernadie. Hal itu bertentangan dengan keterangan Hernadie, bahwa Honda-lah yang menyampaikan padanya, sebelas kades sepakat menggunakan sebagian dana desa untuk membangun jalan.

Informasi dihimpun Radar Sampit, Honda kini terseret perkara dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2020 yang dilaporkan warga ke Polda Kalteng. Pelaksanaan ADD Kiham Batang sebesar Rp 785.424.000 dan pagu DD sebesar Rp 520.662.409, diduga tidak sesuai dengan item kegiatan yang telah ditetapkan. Selain itu, pertanggungjawaban DD dan ADD dibuat fiktif, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. (ign/bersambung)



Pos terkait