CPNS Kotim 2021 Resmi Jadi PNS, Sepuluh Tahun Tak Boleh Pindah

cpns
PENGAMBILAN SUMPAH: Bupati Kotim Halikinnor memimpin pembacaaan sumpah janji yang diikuti ratusan CPNS di Gedung Serba Guna Sampit, Selasa (28/2). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 278 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021 telah melaksanakan pengambilan sumpah janji dan menerima surat keputusan pengangkatan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pengambilan sumpah janji PNS dipimpin langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor di Gedung Serbaguna, Selasa (28/2).

Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa setelah CPNS melewati masa percobaan selama satu tahun dan kemudian diangkat menjadi PNS, diwajibkan untuk mengangkat sumpah janji di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Seluruh PNS yang sudah mengambil sumpah, saya tekankan agar bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, bekerja dengan tulus, ikhlas, disiplin waktu dalam bekerja. Karena, kalian lah generasi penerus bangsa yang nantinya menyambut estafet kepemimpinan dalam membangun Kabupaten Kotim lebih baik lagi,” kata Halikinor, Selasa (28/2).

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Bertindak, Galian C di Desa Rubung Buyung Resahkan Warga

Halikinnor berpesan kepada PNS yang sudah mengambil sumpah janji jabatan dan telah diangkat menjadi PNS dapat menjalankan tugas menjadi abdi negara, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

”Dahulu saya pertama kali diangkat menjadi PNS masih golongan 2a dengan ijazah SMA di Kecamatan Kotabesi tugas pertama saya. Dahulu saya masih sambil melanjutkan kuliah. Selama menjadi ASN, saya berhasil menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim. Jabatan sekda itu merupakan puncak karir kebanggaan saya. Kalau menjadi bupati sekarang ini bonus saja. Karena, menjadi sekda melalui persyaratan yang tidak mudah, syaratnya harus sudah pernah menduduki dua jabatan sebagai kepala dinas di tempat yang berbeda dan telah melalui uji oleh tim panitia seleksi,” kenang Halikinnor.

Lebih lanjut, Halikinnor mengingatkan kepada seluruh PNS yang sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk siap mengabdi selama minimal 10 tahun  di unit kerja sesuai dengan formasi yang lamaran kerja sewaktu mendaftar sebagai CPNS.



Pos terkait