“Saya ingatkan kembali agar PNS yang sudah membuat surat pernyataan di atas materai benar-benar dilaksanakan jangan menjadi sebuah formalitas saja. ASN wajib mengabdi selama 10 tahun dan apabila ada yang mengajukkan pindah sebelum 10 tahun maka PNS yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas Halikinnor.
“Beberapa waktu lalu Menpan telah meminta BKN untuk memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan layanan kepegawaian di SI-ASN untuk PNS yang tidak mengindahkan surat pernyataan tersebut,” tambahnya.
Halikinnor mengatakan jumlah PNS yang ditempatkan di Kabupaten Kotim belum merata khususnya di daerah pedalaman. Sehingga, salah satu cara Pemkab Kotim untuk mengisi kekosongan dengan cara mengangkat atau mempertahankan tenaga kontrak.
“Kita ketahui penempatan PNS di Kotim masih belum merata makanya pemda mengangkat tenaga kontrak. Ini akan kami evaluasi bertahap, makanya saya minta BKPSDM mengklasifikasi PNS itu lahir dimana, sehingga itu jadi pertimbangan untuk penempatan tugas mereka. Semisalkan ada guru atau tenaga kesehatan asli Desa Tumbang Gagu, maka apabila yang bersangkutan ditugaskan di sana akan lebih betah dan mudah beradaptasi karena itu kampung halamannya,” ujar Halikinor.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, CPNS yang mengambil sumpah janji dan diangkat menjadi PNS sudah melalui masa percobaan selama satu tahun dan telah memenuhi persyaratan diantaranya telah melaksanakan pelatihan dasar, penilaian kerja yang memenuhi ketentuan dan sehat jasmani rohani sesuai keterangan dokter.
“Setelah masa percobaan setahun itu dilaksanakan dan persyaratan itu dipenuhi maka CPNS baru bisa diangkat menjadi PNS,” kata Kamaruddin Makkalepu.
Dari 278 CPNS yang diangkat menjadi PNS dan telah mengambil sumpah janji terbagi menjadi 276 CPNS formasi tahun 2021 dan 2 CPNS tambahan dari alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang ditempatkan di Kotim sehingga jumlahnya menjadi 278 PNS.
“278 CPNS yang diangkat menjadi PNS hanya terdiri dari bidang kesehatan dan administrasi dan teknis. Sedangkan, untuk tenaga pendidik atau guru tidak dibuka karena sudah mengikuti formasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” katanya.