SAMPIT, radarsampit.com – Dino Safariansyah harus berurusan dengan hukum setelah dia menggasak peralatan mobil di sebuah showroom Jalan Pelita Barat. Kini dia duduk di kursi pesakitan, menanti hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Dyah Ayu Purwati, berawal pada hari 2 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa melintasi showroom.
Dia lalu memarkir sepeda motor dan masuk showroom melalui jendela samping. Kemudian mengambil barang berupa velg mobil, setelah itu keluar lagi melalui jendela.
Sepekan setelahnya, dia kembali beraksi mengambil bumper mobil. Selanjutnya, pada 15 November, terdakwa diamankan pemilik bengkel saat mencari barang bekas, tidak jauh dari showroom tersebut.
”Saat itu terjadi kesepakatan lisan, terdakwa mengganti sebesar Rp2 juta secara angsuran dan pemilih showroom menahan sepeda motor serta handphone terdakwa,” kata jaksa.
Namun, sampai 6 Februari 2024, terdakwa tidak membayar, sehingga pemilik showroom membawanya ke Polres Kotim. Menurut pengakuan terdakwa, barang tersebut ia jual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta. Perbuatan itu diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo 64 KUHP. (ang/ign)