Curi Peralatan Mobil untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

pencurian
-ilustrasi pencurian

SAMPIT, radarsampit.com – Dino Safariansyah harus berurusan dengan hukum setelah dia menggasak peralatan mobil di sebuah showroom Jalan Pelita Barat. Kini dia duduk di kursi pesakitan, menanti hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Dyah Ayu Purwati, berawal pada hari 2 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa melintasi showroom.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia lalu memarkir sepeda motor dan masuk showroom melalui jendela samping. Kemudian mengambil barang berupa   velg mobil, setelah itu keluar lagi melalui jendela.

Sepekan setelahnya, dia kembali beraksi mengambil bumper mobil. Selanjutnya, pada 15 November, terdakwa diamankan pemilik bengkel saat mencari barang bekas, tidak jauh dari showroom tersebut.

”Saat itu terjadi kesepakatan lisan, terdakwa mengganti sebesar Rp2 juta secara angsuran dan pemilih showroom menahan  sepeda motor  serta handphone terdakwa,” kata jaksa.

Baca Juga :  Pria Diduga Mabuk Dibogem Massa di Sampit, Waspadai Bahaya Fenomena Hukum Rimba

Namun, sampai 6 Februari 2024, terdakwa tidak membayar, sehingga pemilik showroom membawanya ke Polres Kotim. Menurut pengakuan terdakwa, barang tersebut ia jual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta. Perbuatan itu  diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo 64 KUHP. (ang/ign)



Pos terkait