Curi Sawit, Dua Pemuda Karang Mulya Bakal Lebaran di Penjara

maling sawit
MALING SAWIT: Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto menginterogasi dua tersangka kasus pencurian kelapa sawit di Mapolsek Aruta. (Polsek Aruta/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kepolisian Sektor  Arut Utara mengamankan dua pemuda karena tertangkap basah mencuri kelapa sawit milik perusahaan. Dua pemuda berinisial Kris (29) dan RO (28) bakal lebaran di penjara akibat perbuatan yang dilakukan.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto mengatakan bahwa kasus pencurian sawit di Arut Utara kembali terjadi. Kali ini pelakunya dua orang warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Bacaan Lainnya
Gowes

Aksi pencurian tersebut dilakukan dua pemuda tersebut di area kebun sawit milik PT GSPP. “Jadi mereka tergiur dengan harga sawit yang kembali membaik. Mereka nekat mencuri sawit milik perusahaan, padahal tahu bahwa risiko ketahuannya cukup tinggi,” katanya.

Menurutnya aksi mereka diketahui pada Senin 20 Maret 2023 sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu perusahaan mendapat laporan dari Mundry, Komandan Regu Satpam. “Satpam ini mencurigai aksi pencurian yang dilakukan dua orang di kawasan Afdeling OA,” katanya.

Baca Juga :  PT.GSDI-GSYM Bantu Korban Banjir Nanga Mua

Mereka beraksi menggunakan kendaraan jenis pikap tanpa plat nomor kepolisian untuk mengangkut hasil curian. Saat akan kabur membawa hasil curiannya, mereka disergap sejumlah petuga satpam. Kini barang bukti buah kelapa sawit dan kendaraan tersebut telah diamankan aparat kepolisian.

“Selanjutnya kedua tersangka ini dibawa ke Polsek Arut Utara beserta barang bukti satu unit pikap dan sawit. Termasuk kapak yang digunakan untuk mencuri sawit. Keduanya kita kenai pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUH pidana,” pungkasnya. (rin/sla) 

 

 

 

 



Pos terkait