Soal Pemecatan Tiga Damang, DAD Kotim Tegaskan Hanya Mengusulkan

DAD Kotim
Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kotim Untung TR

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

SAMPIT – Pemecatan tiga damang kepala adat di tiga kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur terus bergulir. Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung TR akhirnya angkat bicara. Menurutnya, keputusan pemecatan bukan ada pada pihaknya, tetapi dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim yang saat itu masih dijabat Supian Hadi.

Bacaan Lainnya

”Dewan Adat Dayak ini hanya punya kewenangan untuk mengusulkan dengan melampirkan pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang akan diganti. Kemudian yang mempertimbangkan usul itu memenuhi atau tidak ada di DPMPD,” kata Untung.

Menurutnya, DPMPD menilai apabila itu memenuhi syarat, maka dilanjutkan kepada bupati dengan terbitnya keputusan Bupati Kotim. ”Jadi, kami DAD tidak punya kewenangan memberhentikan orang. Kami hanya sekadar mengusulkan saja,” katanya.

Baca Juga :  CATAT!!! Anak di Bawah Umur Dilarang Keras Bawa Kendaraan

Untung menuturkan, apabila ketiga damang itu tidak terima keputusan Bupati Kotim, bisa dilakukan melalui jalur upaya hukum. Salah satunya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya.

Dia mengungkapkan, banyak faktor yang melatari pengusulan pemecatan itu. Di antaranya karena laporan masyarakat. Bahkan, ada salah satu damang kepala adat yang dipecat karena dianggap melanggar peraturan adat. Oknum itu dituding melakukan pelanggaran adat berat.

”DAD sudah melayangkan dua kali panggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak pernah menghadiri,” kata Untung.

Untung membantah pemecatan ketiganya berbau politis. Tiga damang kepala adat itu sebelumnya pernah tergabung mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bersama sejumlah damang lainnya dalam Pilkada Kotim. ”Bukan karena politik. Kami profesional saja,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Damang Kecamatan Telaga Antang yang dipecat, Saskartomo, mengatakan, tidak menghadiri panggilan dari DAD Kotim lantaran tidak ada dasar hukumnya. Apabila mengadu ke peraturan adat, langkah yang dilakukan Untung atas nama Ketua DAD Kotim dinilai tidak bisa dibenarkan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *