Soal Pemecatan Tiga Damang, DAD Kotim Tegaskan Hanya Mengusulkan

DAD Kotim
Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kotim Untung TR

”Pertama, menyalahi fungsi, tugas, dan kewenangan sebagai fungsi koordinasi dan supervisi. Kami juga menganggap pemanggilan oleh DAD ini menyalahi Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng, serta ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat di Kotim,” ujar Saskartomo.

Dia mengungkapkan, mangkir dari panggilan pertama dan kedua dengan tuduhan perselingkuhan. Saskartomo membantah keras tuduhan itu. Apalagi DAD dinilai tidak memiliki kewenangan  menerima dan memproses laporan siapa pun atas pelanggaran hukum adat. DAD juga tidak punya kewenangan memanggil seseorang dalam kapasitas terlapor perkara hukum adat, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga memutuskan. (ang/ign)



Baca Juga :  Lantik Kades dan Damang, Bupati Kotim: Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *