Dampaknya Buruk, Monopoli Harga Pasir di Sampit Harus Dihentikan

galian-c
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Menopoli terhadap material bangunan jenis pasir dan tanah uruk yang membuat harganya meroket tajam harus segera dihentikan. Pasalnya, hal tersebut dinilai berdampak buruk terhadap perekonomian daerah.

”Pasir ini kebutuhan dasar untuk masyarakat kita di sektor pembangunan. Jadi, mau kaya atau miskin, pasti perlu untuk membangun tempat mereka hidup,” kata Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kotim Susilo, Selasa (18/4).

Bacaan Lainnya
Gowes

Susilo berharap ada solusi dari Pemkab Kotim terkait persoalan tersebut. Pasalnya, pemerintah berwenang menentukan harga jualnya kepada masyarakat. “Sumber daya alam berupa pasir ini adalah milik negara. Jadi, ada kewenangan negara mengatur tata kelola hingga tata niaganya,” tegasnya.

Susilo menambahkan, Kadin mendukung penuh ada solusi yang bijaksana antara pengusaha dan masyarakat. Pemerintah yang berwenang diharapkan menempuh jalan tengah dengan penentuan harga.

”Pengusaha bisa makan, masyarakat bisa hidup. Konsepnya mungkin  begitu,” ujar Susilo.

Sementara itu, Santoso, kontraktor yang kerap mengerjakan proyek pemerintah berharap harga pasir dan tanah uruk kembali normal seperti sedia kala. Harga sekarang akan berdampak terhadap pengerjaan proyek pemerintah.

Baca Juga :  Sebanyak 20 Klub Ikuti Turnamen Voli

Dia melanjutkan, harga pasir saat ini menyentuh Rp1,2 juta per rit, jauh dari sebelumnya yang hanya Rp650 ribu. Demikian pula dengan tanah uruk yang naik tajam dari Rp250 ribu per rit menjadi Rp500 ribu per rit.

Mahalnya harga material tersebut akibat gencarnya penertiban galian C ilegal di Kotim. Sejumlah aktivitas tersebut sebagian besar ilegal. Operasi aparat membuat pengusaha yang belum mengantongi izin menghentikan penggalian.

Penertiban polisi sebelumnya juga memaksa ratusan sopir truk yang bergantung pada cuan tambang menggelar aksi bersama pengusaha galian C ke DPRD Kotim, 8 Maret lalu. Mereka tak bisa bekerja dan tak ada pemasukan akibat terhentinya aktivitas galian C.

Razia tambang bodong tersebut memang dilematis. Pengusaha yang mengantongi izin galian C di Kotim sangat minim, sehingga ketika ada penertiban, pasokan pasir dan tanah uruk kian seret. Masyarakat ikut dirugikan dengan naiknya harga material bangunan yang dihasilkan aktivitas tersebut.



Pos terkait