Minta Hakim Bebaskan Terduga Mafia Tanah Palangka Raya

Tegaskan Bukan Ranah Pidana

mafia tanah
SIDANG: Kasus dugaan mafia tanah dengan terdakwa Madie Goening Sius kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/4). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kuasa hukum terduga mafia tanah, Madie Goening Sius, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat Verklaring, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya membebaskan kliennya. Perkara itu dinilai tak masuk ranah pidana. Selain itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak jelas.

Hal itu disampaikan Mahdianor, penasihat hukum terdakwa, dalam lanjutan sidang perkara tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di PN palangka Raya, Selasa (18/4). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Sulityono dengan hakim anggota Heru Setiayadi dan Boxgie Agus Santoso.

Bacaan Lainnya

Mahdianor meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak diterima. Selain itu, memulihkan nama baik dan mengeluarkan Madie dari Lapas Kelas II A Palangka Raya.

Menurut Mahdianor, PN Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara kliennya, karena merupakan ranah hukum administrasi, perdata, hukum adat, dan ranah kebahasaan-linguistik. Hal itu telah termuat dalam surat dakwaan JPU.

”Dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa mengenyampingkan asas hukum keperdataan. Maka itu meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugurnya hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut,” tegasnya.

Mahdianor menyoroti kualitas dakwaan yang disampaikan JPU. Dia mempertanyakan apakah tindakan hukum yang dilakukan, rumusan delik, dan penerapan ketentuan undang-undang yang dimaksud KUHP dalam perkara itu sudah tepat dan benar, serta sesuai dengan norma hukum, fakta, dan bukti kejadian yang sebenarnya.

”Ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu imaginer atau analogi saja yang sengaja dikedepankan, sehingga membentuk suatu konstruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa pada posisi lemah secara yuridis,” tegasnya.

Dia melanjutkan, jika ditinjau dari sudut Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menuntut bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan, terlihat dakwaan JPU belum memenuhi persyaratan yang dimaksud undang-undang tersebut. Baik dari segi formil maupun materialnya.

”Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang dakwaan yang jelas, cermat, dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut, karena merugikan terdakwa dalam melakukan pembelaan,” katanya.

Mahdianor menambahkan, dakwaan JPU tidak jelas dan beranggapan tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada kliennya tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

”Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak JPU menuntut terdakwa gugur demi hukum. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini,” katanya.

Madie sebelumnya didakwa menggunakan Verklaring palsu untuk menjual lahan pada orang lain. Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni 1960 itu disinyalir palsu berdasarkan pendapat sejumlah ahli, salah satunya ahli bahasa. Dari praktik tersebut, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp2 miliar, hasil dari penjualan lahan seluas 810 hektare.

Padahal, lahan tersebut sudah bersertifikat. Selain itu, ada bangunan lain milik masyarakat atau pemerintah daerah. Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 385 KUHP.

Januar Hapriansyah, anggota JPU mengatakan, dakwaan tersebut disusun sesuai fakta dan barang bukti, serta keterangan sejumlah saksi. ”Perbuatan terdakwa itu sudah ada di kawasan yang sesuai fakta di lapangan. Bahwa banyak pejabat yang bertanda tangan dalam Verklaring tidak menjabat pada saat itu. Artinya, ada indikasi palsu,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Palangka Raya ini. (daq/ign)

Pos terkait