PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kuasa hukum terduga mafia tanah, Madie Goening Sius, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat Verklaring, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya membebaskan kliennya. Perkara itu dinilai tak masuk ranah pidana. Selain itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak jelas.
Hal itu disampaikan Mahdianor, penasihat hukum terdakwa, dalam lanjutan sidang perkara tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di PN palangka Raya, Selasa (18/4). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Sulityono dengan hakim anggota Heru Setiayadi dan Boxgie Agus Santoso.
Mahdianor meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak diterima. Selain itu, memulihkan nama baik dan mengeluarkan Madie dari Lapas Kelas II A Palangka Raya.
Menurut Mahdianor, PN Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara kliennya, karena merupakan ranah hukum administrasi, perdata, hukum adat, dan ranah kebahasaan-linguistik. Hal itu telah termuat dalam surat dakwaan JPU.
”Dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa mengenyampingkan asas hukum keperdataan. Maka itu meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugurnya hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut,” tegasnya.
Mahdianor menyoroti kualitas dakwaan yang disampaikan JPU. Dia mempertanyakan apakah tindakan hukum yang dilakukan, rumusan delik, dan penerapan ketentuan undang-undang yang dimaksud KUHP dalam perkara itu sudah tepat dan benar, serta sesuai dengan norma hukum, fakta, dan bukti kejadian yang sebenarnya.
”Ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu imaginer atau analogi saja yang sengaja dikedepankan, sehingga membentuk suatu konstruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa pada posisi lemah secara yuridis,” tegasnya.
Dia melanjutkan, jika ditinjau dari sudut Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menuntut bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan, terlihat dakwaan JPU belum memenuhi persyaratan yang dimaksud undang-undang tersebut. Baik dari segi formil maupun materialnya.