JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari pengurusan sertifikasi K3 yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menurut Setyo, dana tersebut berasal dari Anitasari Kusumawati yang lebih dulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.
“Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG,” ujarnya.
Dari uraian tersebut, Noel yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 itu diduga mulai menerima setoran uang dari pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sejak Desember 2024, atau hanya dua bulan setelah menjabat sebagai Wamenaker.