JAKARTA, radarsampit.com – Belum juga menjalani persidangan, bahkan rompi oranye yang dikenakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer belum dalam hitungan hari.
Namun, pria yang karib disapa Noel itu menaruh harapan kepada Presiden Prabowo untuk bisa memberi amnesti padanya.
Noel menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Rupanya, Noel ingin mendapat perhatian presiden seperti pada kasus hukum yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diberikan amnesti dari Presiden Prabowo. Serta, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diberikan abolisi.
“Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel saat masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus hukum yang menimpa dirinya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, khusus kepada istri dan anaknya. “Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ucap Noel.
Menolak Tuduhan Pemerasan
Noel mengklaim, dirinya tidak melakukan pemerasan dalam pengurusan K3. Menurut dia, narasi pemerasan sengaja dimainkan untuk memberatkan dirinya.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selanjutnya, Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi, Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi, Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari pengurusan sertifikasi K3 yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).








