Tiga Kali Mangkir Panggilan, KPK Jemput Paksa Komisaris Perusahaan Tambang di Kalimantan

rudy ong kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis (21/8). (Dery Ridwansah/Jawapos)

JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), melalui upaya jemput paksa pada Kamis (21/8/2025).

Tindakan ini dilakukan setelah Rudy tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com (grup Radar Sampit), Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.37 WIB. Saat datang, ia mengenakan kemeja panjang dan kacamata, namun memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media.

“Penyidik hari ini melakukan penjemputan paksa terhadap saudara ROC terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di Kalimantan Timur periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).

Selain menjabat komisaris, Rudy Ong juga diketahui menjadi perwakilan di beberapa perusahaan, yakni PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Rudy Ong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Sabu Dicampur-campur, lalu Dibuang

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak, serta Ketua Kadin Kaltim yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek, lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

KPK akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi perizinan tambang ini pada Senin, 25 Agustus 2025. (jpg)



Pos terkait