Demi Untung Besar, Emak Berdaster Nekat Jualan Sabu

Dua Kilogram Sabu Jadi Bukti Kejahatan

Emak Berdaster Nekat Jualan Sabu
BANDAR BESAR: Perempuan setengah baya (berdaster) tertangkap aparat Polres Lamandau saat mengirim sabu seberat 2 kilogram lebih untuk pembelinya. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK – Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga tersangka serta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2 kilogram lebih. Menariknya kali ini pelakunya adalah para perempuan setengah baya berdaster.

“Kita (Polres Lamandau) kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu cukup besar yakni 2.037, 41 gram,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat pers rilis di Aula Joglo Polres Lamandau, Selasa (7/12) .

Dijelaskannya bahwa anggota Satresnarkoba Polres Lamandau menangkap seorang perempuan yang diduga bandar besar narkoba bernama Misjana alias Ana (46) warga Pontianak Kalimantan Barat di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 18 Nanga Bulik saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju Palangka Raya pada Rabu (1/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres menyebut bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang masuk pada 30 November 2021. Saat itu diduga akan ada pengiriman narkotika melintas Lamandau. Kemudian anggota Satresnarkoba dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, I Made Rudia melakukan kegiatan razia.

“Lalu pada Rabu 01 Desember 2021 sekitar jam 02.00 WIB anggota Satresnarkoba melihat ada sebuah mobil travel yang mencurigakan dan memberhentikan mobil tersebut. Di dalam mobil tersebut terdapat dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Saat diperiksa, terlihat salah satu penumpang  perempuan berdaster mendekap plastik di ketiaknya yang terhalang oleh jaket.  Ketika diminta membuka plastik tersebut dengan disaksikan penumpang lain ditemukan 11 plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.

Emak Berdaster Nekat Jualan Sabu

Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa dan diserahkan kepada pembeli perempuan yang bernama Dahlena alias Mak Sana (37) dan seorang kakek berusia 60 tahun bernama M Abrani alias Abeng. Kedua orang ini merupakan warga dari Barito Selatan dan tinggal di Banjarmasin. Mereka bersepakat akan bertemu di Palangka Raya. Keduanya telah mentransfer untuk pembelian sabu kepada Ana masing-masing Rp 200 juta dan Rp 250 juta.

“Menindaklanjuti keterangan tersebut, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya. Dan pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021, petugas berhasil menangkap dan mengamankan kedua tersangka (pemesan sabu) di Desa Sungai Terik Gang Rambutan Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur saat sedang melarikan diri,” bebernya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 2.037,41 gram, satu buku rekening bank, dua rekening koran, tiga buah handphone, uang tunai senilai Rp 3 juta serta satu unit kendaraan roda empat.

“Modus menggunakan emak-emak ini termasuk baru pertama kita ungkap dan tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali. Sedangkan dua tersangka lain sebagai pemesan (pemilik), DL mengaku tiga kali membeli dan MA dua kali,” sebutnya.

Diduga perempuan ini murni berbisnis sabu untuk mendapatkan keuntungan besar. Karena saat dilakukan tes urine hasilnya negatif, artinya mereka hanya menjual tapi tidak memakai.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka,  yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 20 miliar. (mex/sla)

Pos terkait