Desak Penembak dan Pemberi Perintah Jadi Tersangka dan Disanksi Adat

demo polda kalteng
AKSI DAMAI: Aksi damai kembali digelar di Mapolda Kalteng terkait penembakan dalam konflik perkebunan di Desa Bangkal, Seruyan, Senin (16/10). (radarsampit.com)

Radarsampit.com – Aksi damai terkait tragedi konflik perkebunan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, terus dilakukan. Aliansi masyarakat Dayak Peduli Desa Bangkal mendesak Kapolri mempercepat pengusutan dan penetapan tersangka pelaku penembakan dan pemberi perintah menembak.

Selain soal kasus penembakan yang menyebabkan seorang warga tewas, massa aksi juga mendesak Gubernur Kalteng bersama SOPD terkait segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Plasma Perkebunan 20 persen sesuai komitmen yang telah diumumkan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

”Kami inginkan tersangka sebagai penembak dan pemberi instruksi. Sekali lagi kami ingin agar pelaku dan pemberi instruksi dalam insiden ini dihukum sesuai dengan adat Dayak Kalteng sebagai bentuk sanksi adat,” kata Supantri, koordinator aksi, Senin (16/10/2023).

Dia melanjutkan, insiden tersebut telah memicu kekhawatiran di masyarakat. ”Kami bersatu untuk mencari keadilan dan kejelasan dalam insiden tersebut. Kami harapkan penegak hukum bermitra dengan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Pak Tani Nyambi Jual Sabu

Sementara itu, aksi serupa juga dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Palangka Raya (Gempar) Peduli Bangkal. Mereka mendatangi Polda Kalteng dan menuntut Kapolda dan Kapolres Seruyan bertanggung jawab penuh atas penembakan warga Bangkal hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lainya terluka.

Koordinator Aksi Deni Topan mengatakan, Kapolda Kalteng harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Dia juga menyesalkan promosi jabatan Irjen Nanang Avianto dari Kapolda Kalteng menjadi Kapolda Kaltim. Padahal, ada dugaan pelanggaran HAM berat terjadi di wilayah Kalteng dan harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta masyarakat agar tidak mengedepankan kekerasan ketika menyampaikan aspirasinya. Menyelesaikan segala sesuatu secara musyawarah mufakat.

”Mengimbau masyarakat tidak lagi membawa sajam (senjata tajam) ketika menyampaikan aspirasi. Mengedepankan kekerasan tidak dibenarkan,” tegas Gubernur.



Pos terkait