Developer Ikut Diperiksa dalam Kasus Fitri

kasus fitri
Suasana sidang kasus pembunuhan Nur Fitri, beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri dengan terdakwa Acn, melibatkan pengembang perumahan yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (22/3). Developer tersebut, Kardiansyah, memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

Kardiansyah merupakan pengembang perumahan tempat korban tinggal. Dari keterangannya terungkap, korban sering keluar malam, namun tidak bersama terdakwa. Namun demikian, terkait tewasnya Fitri, saksi yang tinggal satu kompleks dengan korban mengaku tidak tahu persis.
Dia menuturkan, Fitri mengambil perumahan atas nama sendiri. Saat pertama kali mendiami rumah itu, almarhumah tinggal bersama suaminya. Namun hanya sepekan. Setelah cerai dengan suaminya, Acn kerap mendatangi rumah Fitri.

Bacaan Lainnya

Tak lama setelah itu, lanjutnya, Acn dan Fitri tinggal serumah. Meski demikian, saksi tidak tahu persis terdakwa dan Fitri menikah secara siri. Dia menyebutkan, korban sering keluar malam, baik bersama teman perempuannya maupun teman laki-lakinya.
”Berangkat jam 12.00 WIB malam, pulangnya kadang jam 04.00 WIB subuh,” kata Kardiansyah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri dan jaksa Pintar Simbolon.

Baca Juga :  Pria tanpa Identitas Ditemukan Tewas Membengkak

Saksi mengaku baru mengetahui kematian Fitri saat siang hari pada 14 November 2017. Dia juga sempat bertanya terkait kematian Fitri kepada terdakwa, tetapi terdakwa mengaku tidak mengetahuinya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *