Fakta Mengejutkan Sidang Kasus Pembunuhan Nur Fitri

pembunuhan nur fitri
Kasus kematian Nur Fitri yang hingga kini masih misteri. Saat ini masih berproses di Pengeadilan Negeri Sampit

SAMPIT – Fakta mengejutkan terkuak dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka suami sirinya, Acn, Rabu (17/3). Fitri diduga dihabisi dengan benda tumpul berulang kali. Selain itu, ada bagian tubuhnya yang disulut menggunakan rokok. Diduga penganiaya Fitri lebih dari satu orang.

Hal tersebut berdasarkan keterangan ahli forensik Ricka Brillianty yang dihadirkan sebagai saksi  dalam persidangan itu. Menurutnya, sebelum autopsi, dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah korban. Ditemukan luka lecet pada bagian belakang, lecet di siku, benjolan di kepala belakang, dan keluar darah dari telinga, hidung, serta mulut.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan autopsi, kata Ricka, benjolan di kepala belakang hingga memar disebabkan hantaman benda tumpul. Kepalanya belakangnya juga retak sekitar 15 cm. Selain itu, gumpalan darah terkumpul di area tersebut hingga menyebabkan kematian.

”Kematian akibat benturan di kepala. Benturan tidak sekali, perlu berkali-kali pukulan kalau sampai seperti itu,” ujar ahli di hadapan Majelis Hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga :  Begini Persiapan Polres Kotim Hadapi Ancaman Karhutla

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri juga sempat bertanya, apakah kematian itu akibat kecelakaan? Ahli langsung membantahnya. ”Bukan luka akibat kecelakaan. Apalagi loncat dari mobil,” katanya.

Terlebih, lanjutnya, ada luka lecet di bagian belakang antara baju dan celana korban akibat luka seret di aspal, serta di siku seperti sulutan rokok yang berbentuk luka-luka kecil. Selain itu, luka lecet di pundak menurut pendapat ahli karena ada gerakan yang dilakukan orang lain setelah korban meninggal dunia dengan menggeser tubuh korban. Penggeseran mayat dinilai mustahil dilakukan seorang diri.

Selain dokter forensik, JPU juga mengahdirkan ahli poligraf atau lie detector, Handi, dari Puslabfor Surabaya. ”Kesimpulan kami, terdakwa terindikasi berbohong. Itu sesuai hasil pertanyaan yang kami ajukan,” katanya.

Namun demikian, kuasa hukum Acn, yang diwakili oleh Fidelis menolak keteragan ahli tersebut. ”Kami menolak keterangan ahli karena bukan alat bukti utama,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *