Warga Hiu Putih Terus Melawan, Siap-Siap Gugat BPN

gugat bpn
MEMBANTAH: Madie G Sius, pemilik surat verklaring menunjukkan scan surat verklaring yang dipersoalkan dan akan terus memperjuangkan hak miliknya.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Perlawanan terus diberikan sejumlah warga Jalan Hiu Putih untuk mempertahankan kepemilikan lahannya. Mereka menegaskan akan berjuang sampai titik darah penghabisan demi haknya. Pihaknya juga siap menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat atas nama orang lain di atas lahan mereka.

”Kami akan perjuangkan terus. Kami minta juga diusut penertiban SKT (surat keterangan tanah) atau sertifikat yang sudah ada. BPN juga nanti akan kami gugat,” ujar Madie G Sius, salah seorang warga yang protes lahannya akan diserobot, Senin (22/3).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurut Madie, serangan terhadap pihaknya agar segera melepas tanah yang diperjuangkan juga dilakukan dengan menuduh bahwa mereka menggunakan verklaring palsu. Madie membantah keras tuduhan itu. Pihaknya siap verklaring tersebut keasliannya.

”Nanti bisa dibuktikan di pengadilan. Asal diketahui, verklaring yang ada ini pernah dijadikan alat bukti di pengadilan hingga berhasil diputuskan dan kami menang,” tegasnya.

Baca Juga :  SIAP-SIAP!!! Aktivitas Warga Kotim dan Kobar Akan Dibatasi Ketat

Menurut Madie, verklaring yang dimiliki pihaknya dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan telah teridentifikasi. Verklaring merupakan legalitas kepemilikan lahan puluhan tahun silam yang saat itu hanya mengenal dokumen tersebut. Tanah yang diklaim pihaknya merupakan warisan, sehingga hanya memiliki verklaring.

Dia menegaskan, keaslian verklaring tersebut dibuktikan dengan surat pengakuan dari Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya, Palangka Raya, dan telah didaftarkan di Lembaga Adat Kedamangan Wilayah Jekan Raya pada Agustus 2011. Terbaru, pada November 2020, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengonfirmasi tanah milik Goening Sius.

”Tanah tersebut berada pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.  Kemudian, lahan tersebut aman, tidak bersengketa dan sudah diusulkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria). Jadi, jangan menyamakan antara surat verklaring yang dikeluarkan kolonial Belanda dan verklaring yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *