SAMPIT, radarsampit.com – Sengketa lahan di Kotawaringin Timur seperti tidak pernah ada habisnya. Baik itu sengketa lahan antarindividu, individu dengan perusahaan, kelompok masyarakat dengan perusahaan, maupun antarsesama perusahaan.
Kasus terbaru yang mencuat ke publik adalah sengketa lahan antara PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dan Yanto E Saputra dengan objek sengketa lahan di Desa Luwuh Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Sengketa lahan ini pun diselesaikan melalui sidang adat dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu dalam perkara Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024, pada tanggal 2 Mei 2024.
Namun, karena merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu, PT HAL melayangkan permohonan banding melalui Dewan Pakar DAD Kotim.
Dewan Pakar DAD Kotim yang diketuai Hamidan merespons masalah ini dengan mengundang perusahaan untuk menyampaikan paparan di Sampit, Kamis 6 Juni 2024.
Paparan dari perusahaan pun dihadiri oleh Asisten I Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rihel, Ketua Dewan Pakar DAD Kotim beserta anggota.
”Ini merupakan paparan yang kedua dari perusahaan. Sebelumnya, Dewan Pakar DAD Kotim juga telah menggelar rapat di kantor DAD Kalteng pada 25 Mei 2024. Pertemuan ini bertujuan mendengarkan keterangan terkait ditetapkannya putusan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu dalam perkara Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024,” jelas Hamidan.
”Saat pertemuan di Palangka Raya, hanya pihak PT HAL yang hadir, sedangkan pihak Kedamangan Tualan Hulu dan penggugat tidak hadir dengan alasan belum menerima undangan,” tambah Hamidan.
Berdasarkan paparan PT HAL di hadapan Dewan Pakar dan Asisten I Setda Kotim di Sampit 6 Juni lalu, kejadian berawal saat PT HAL melakukan pembukaan lahan di areal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas nama Anjir Maulana dengan luas 19 hektare.
Pada Selasa 21 November 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, datang warga inisial AR dengan rekannya menyetop aktivitas alat berat dan menyita kunci kontak alat berat, dengan alasan lahan yang digarap adalah lahan keluarga mereka dan belum pernah diganti rugi.
Saat dilakukan pengecekan alat berat oleh pihak kontraktor pada 22 November, posisi alat berat sudah berpindah dari lokasi asal.
Rabu 6 Desember 2023 dilakukan pengecekan lapangan oleh kedamangan beserta perangkat, polseksubsektor, pihak kecamatan, pihak desa, dan pihak kebun.
Ternyata satu unit ekskavator sudah berpindah tempat ke seberang Sungai Saan dan satu unit bolduzer dipindah di dekat pondok dekat eks makam.
”Siapa yang memindahkan alat ini ke areal konservasi yang ada eks makam?” tanya Hamidan.
Dalam paparannya, pihak perusahaan menyatakan tidak memindahkan tiga alat berat karena kunci kontak alat berat dipegang oleh warga yang menahan alat berat.
Lokasi titik lahan eks makam berada di areal konservasi sehingga perusahaan tidak pernah menggarapnya.
Di hadapan Dewan Pakar DAD dan Asisten I Setda Kotim, PT HAL juga memaparkan tentang putusan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu dalam perkara Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024.
Isi putusan di antaranya, permohonan pelapor dapat diterima berdasarkan kententuan Hukum Adat Dayak Kalteng. Menyatakan tindakan yang dilakukan terlapor adalah kurang beradat karena hanya percaya dengan fakta dokumen tertulis namun tidak memperhatikan keterangan lain dan fakta di lapangan.








