Dewan Pakar DAD Kotim Himpun Keterangan dari Kedamangan dan Pihak Bersengketa

Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan di Desa Luwuh Sampun, Tualan Hulu

DAD
Dewan Pakar DAD Kotim yang diketuai Hamidan mengundang perusahaan untuk menyampaikan paparan di Sampit, Kamis 6 Juni 2024. Pertemuan dihadiri oleh Asisten I Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rihel, Ketua Dewan Pakar DAD Kotim beserta anggota, Kamis (6/6).

SAMPIT, radarsampit.com – Sengketa lahan di Kotawaringin Timur seperti tidak pernah ada habisnya. Baik itu sengketa lahan antarindividu, individu dengan perusahaan, kelompok masyarakat dengan perusahaan, maupun antarsesama perusahaan.

Kasus terbaru yang mencuat ke publik adalah sengketa lahan antara PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dan Yanto E Saputra dengan objek sengketa lahan di Desa Luwuh Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya
Gowes

Sengketa lahan ini pun diselesaikan melalui sidang adat dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu dalam perkara Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024, pada tanggal 2 Mei 2024.

Namun, karena merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu, PT HAL melayangkan permohonan banding melalui Dewan Pakar DAD Kotim.

Dewan Pakar DAD Kotim yang diketuai Hamidan merespons masalah ini dengan mengundang perusahaan untuk menyampaikan paparan di Sampit, Kamis 6 Juni 2024.

Paparan dari perusahaan pun dihadiri oleh Asisten I Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rihel, Ketua Dewan Pakar DAD Kotim beserta anggota.

Baca Juga :  Lanjutkan Bisnis Sabu Orang Tua, Perempuan Muda Ini Dibekuk Polisi

”Ini merupakan paparan yang kedua dari perusahaan. Sebelumnya, Dewan Pakar DAD Kotim juga telah menggelar rapat di kantor DAD Kalteng pada 25 Mei 2024. Pertemuan ini bertujuan mendengarkan keterangan terkait ditetapkannya putusan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Pedamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu dalam perkara Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024,” jelas Hamidan.

”Saat pertemuan di Palangka Raya, hanya pihak PT HAL yang hadir, sedangkan pihak Kedamangan Tualan Hulu dan penggugat tidak hadir dengan alasan belum menerima undangan,” tambah Hamidan.

Berdasarkan paparan PT HAL di hadapan Dewan Pakar dan Asisten I Setda Kotim di Sampit 6 Juni lalu, kejadian berawal saat PT HAL melakukan pembukaan lahan di areal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas nama Anjir Maulana dengan luas 19 hektare.

Pada Selasa 21 November 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, datang warga inisial AR dengan rekannya menyetop aktivitas alat berat dan menyita kunci kontak alat berat, dengan alasan lahan yang digarap adalah lahan keluarga mereka dan belum pernah diganti rugi.



Pos terkait